7 Negara yang Melarang Anak-anak Punya Media Sosial, Terbaru Australia

Jakarta – Beberapa negara mulai melarang penggunaan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun. Terbaru datang dari tetangga Indonesia, Australia.

Australia telah menyetujui larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini baru saja ditetapkan dan mulai diberlakukan tahun depan.

Negeri Kangguru ini bukan negara pertama yang menetapkan pembatasan media sosial. Mayoritas negara Eropa telah melarang anak-anak mereka untuk berselancar di internet.

7 Negara yang Melarang Anak-anak Punya Media Sosial

1. Australia
Aturan terbaru Australia telah melarang penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan diuji coba mulai bulan Januari.

Sebagai informasi, platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat menegaskan seseorang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun tak sedikit anak-anak yang tetap berselancar bebas di ketiga platform di atas.

2. Inggris
Inggris belum memiliki rencana pembatasan seperti Australia. Namun, menteri digital Peter Kyle mengatakan jika pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan warganya di dunia digital dan telah meluncurkan studi untuk mengeksplorasi dampak penggunaan media sosial pada anak-anak.

Ia mengatakan jika mereka akan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Daring mulai tahun depan. Undang-undang tersebut, yang menetapkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok, mencakup batasan usia yang sesuai dalam menggunakan media sosial. Aturan ini disahkan pada tahun 2023 oleh pemerintah sebelumnya.

3. Norwegia
Bulan lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan untuk menaikkan usia di mana anak-anak dapat menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun. Aturan itu mengikuti temuan jika setengah dari anak-anak berusia 9 tahun di Norwegia mempunyai media sosial.

Pemerintah juga mengatakan mereka mulai mengerjakan undang-undang untuk menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial. Tetapi, belum jelas kapan undang-undang itu dapat mencapai parlemen.

4. Prancis
Pada 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun. Aturan ini hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di bawah umur 15 tahun. Namun, media lokal mengatakan undang-undang tersebut belum diberlakukan karena tantangan teknis.

Pada bulan April, sebuah panel yang ditugaskan oleh Presiden Emmanuel Macron merekomendasikan aturan yang lebih ketat, termasuk melarang ponsel untuk anak di bawah 11 tahun dan ponsel yang mendukung internet bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun. Belum jelas kapan undang-undang baru itu dapat diadopsi.

5. Jerman
Warga negara Jerman di bawah 13 hingga 16 tahun diizinkan untuk menggunakan media sosial di Jerman hanya jika orang tua mereka memberikan persetujuan. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mendorong agar aturan itu dipertegas.

6. Belanda
Belanda belum memiliki undang-undang terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial. Namun pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Pengecualian berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.

7. Italia
Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara anak-anak di atas usia tersebut tidak memerlukan izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *